Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Kades Kota Garo Ilyas Sayang Ditahan 

Di Baca : 5019 Kali
H Ilyas Sayang, saat menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (13/4/2016).

“Ini sebenarnya kasus lama dan berbagai upaya mediasi telah dilakukan, baik oleh pihak Pengadilan Negeri Bangkinang, oleh Pemda Kampar, terakhir oleh Polres Kampar agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik akan tetapi belum menghasilkan kesepakatan damai yang bisa dieksekusi,” ujar Suwandi SH, Kuasa Hukum Kopni-SL, Selasa (25/8/2020). 

Dijelaskan Suwandi, kasus tersebut berawal pada tahun 2005 yang lalu dimana H Ilyas Sayang menerbitkan 122 Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan seluas 244 Ha, surat tersebut kemudian pada tahun 2010 diagunkan ke Bank CIMB Niaga Jakarta dengan nilai kredit sebesar Rp10,5 Milyar.

“Pada saat itu, Haji Ilyas Sayang bukan saja sebagai Kades Kota Garo, tetapi juga menjabat sebagai Ketua Kopni-SL, sehingga dalam hal ini ketika terdapat kekeliruan dalam surat tersebut Haji Ilyas Sayang tidak bisa mengelak,” terang Suwandi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar